“Terkait satu tersangka lainnya yang belum hadir karena masih ada keperluan, jadi belum hadir dalam kesempatan hari ini,” sambung dia.
Selain itu, Asep juga menyebut jumlah kerugian negara terkait pengalaman APD Kemenkes sebesar Rp 319 miliar atau Rp 319.691.374.183,06. Jumlah kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit BPKP.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
