IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, para saksi mangkir dari panggilan KPK.
“Semua tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Adapun ketiga saksi itu adalah adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC) dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DD).
Awang Faroek tidak hadir dengan alasan sedang sakit, saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit, sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
“AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada,” ujar Tessa.
Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kaltim, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. (Yudha Krastawan)