IPOL.ID – Kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI), di Jakarta tercatat 1.500 hingga 2.000 kejadian kebakaran setiap tahun, dan di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 5.000 kasus. Angka tersebut belum mencakup kejadian kebakaran pada kendaraan bermotor. Untuk itu, Alat Pemadam Api Portabel (APAP) menjadi kebutuhan penting dalam menanggulangi kebakaran sedini mungkin.
“Potensi bahaya kebakaran memerlukan kesiagaan tinggi, salah satunya dengan penerapan standar yang tepat dan perlindungan yang mumpuni di berbagai lini, “Sebagaimana yang diungkap oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nur Hidayati, Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, webinar bertajuk “Penerapan SNI untuk Mencegah Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat yang diselenggarakan pada Senin (28/10/2024), menghadirkan pembicara Ketua Komite Teknis (Komtek) 13-04 Kendaraan dan Peralatan, Ringga Damara Perwira; Pakar dari UI, Yulianto Sulistyo Nugroho; Wakil Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APARI), Gideon Yonathan; Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Bandung, Hendi Kurniawan; serta Ketua Tim Kerja Pengembangan Standar Elektroteknika dan Teknologi Khusus BSN, Teguh Prakosa.