Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lokasi SIM Keliling Depok dan Bekasi 30 Oktober 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Lokasi SIM Keliling Depok dan Bekasi 30 Oktober 2024
Jakarta Raya

Lokasi SIM Keliling Depok dan Bekasi 30 Oktober 2024

Farih
Farih Published 30 Oct 2024, 07:59
Share
1 Min Read
sim keliling 1
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Rabu 30 Oktober 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok berlokasi di Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari dan di Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya, pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sementara itu layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Metropolitan Mall, mulai pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. 

Baca Juga

SIM Keliling
Warga Bekasi, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini Kamis 11 Juni 2026
Catat! Ini Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini
SIM Keliling Jakarta Kamis 11 Juni 2026

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: lokasi sim keliling, SIM keliling, sim keliling bekasi, sim keliling depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada perusahaan binaan. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Bagikan APD ke Perusahaan Binaan
Next Article Roket hantam markas Unifil. Foto: X @UNIFIL_ Roket Hantam Markas UNIFIL di Lebanon, Beberapa Pasukan Terluka

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?