Tercatat sampai saat ini ada 25 negara sudah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos/standar.
Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto menekankan bahwa penerapan kebijakan kemasan rokok standar sama sekali tidak akan menyulitkan aspek pengawasan. Kemasan rokok standar/polos tetap dapat menyertakan informasi penting seperti golongan dan jumlah batang rokok dalam kemasan.
Selain itu, kemasan standar juga menyertakan nama merek dan nama produk (tanpa logo dan citra merek) yang ditulis dengan jenis font standar, sehingga semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada.
“Kemasan rokok standar/polos itu bukan berarti semua akan menjadi polos atau menjadi warna putih, sama sekali tidak. Di negara manapun yang menerapkan kemasan rokok standar/polos, tak ada kemasan warnanya putih polos, dan semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada. Jadi, kebijakan ini tak akan mengganggu pengawasan terhadap cukai atau regulasi produk tembakau,” kata Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI, Selasa (8/10/2024).
Namun, dia mengungkapkan bahwa masih banyak informasi yang salah yang sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak berkepentingan terutama dari industri tembakau.