Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos
Nasional

Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos

Iqbal
Iqbal Published 08 Oct 2024, 22:46
Share
5 Min Read
Ilustrasi larangan rokok di ruang publik. Foto: timbersmiths.co.uk
Ilustrasi larangan rokok di ruang publik. Foto: timbersmiths.co.uk
SHARE

“Standardisasi kemasan tembakau bukanlah sekadar mengubah tampilan kemasan, melainkan strategi berbasis bukti untuk menurunkan daya tarik produk tembakau bagi kaum muda. Sayangnya, industri tembakau sering menyebarkan misinformasi bahwa kebijakan ini akan merugikan pedagang ritel dan meningkatkan rokok ilegal, padahal terbukti di berbagai negara kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan penurunan pendapatan ritel dan peningkatan rokok ilegal,” tegasnya.

Bigwanto menambahkan, selama ini kemasan rokok sering dijadikan alat promosi oleh industri, dijadikan mini billboard. Bahkan, kemasan bagian dalam juga tidak luput dari promosi industri. Karena itu, RUKKI mendukung penuh rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan kemasan rokok standar sesuai amanat PP Kesehatan No 28 Tahun 2024.

“Kebijakan tersebut adalah bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang disebabkan produk tembakau bagi kesehatan”.

Sementara, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menambahkan, kilas balik mengenai upaya Australia di WTO dalam menghadapi gugatan 4 industri rokok di dalam negeri (British American Tobacco, Philip Morris, Imperial Tobacco, dan Japan Tobacco International) serta 5 negara yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, Kuba, dan Indonesia membawa kasus ini ke WTO.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Regulasi Rokok, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OJK PO 1 OJK Gelar Capital Market Goes to Office: Pacu Literasi Pasar Modal di Kalangan Polri
Next Article Driver ojol mengaku dibegal ternyata hoaks. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar) Viral Ngaku Dibegal, Driver Ojol di Kota Medan Ternyata Hoaks

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

HeadlineNews
Tragis! Nus Kei Tewas Usai Ditikam di Bandara, Golkar Desak Pelaku Diburu
19 Apr 2026, 19:21
Olahraga
Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan
19 Apr 2026, 16:15
Jakarta Raya
MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi
19 Apr 2026, 15:57
News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?