Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos
Nasional

Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos

Iqbal
Iqbal Published 08 Oct 2024, 22:46
Share
5 Min Read
Ilustrasi larangan rokok di ruang publik. Foto: timbersmiths.co.uk
Ilustrasi larangan rokok di ruang publik. Foto: timbersmiths.co.uk
SHARE

Tercatat sampai saat ini ada 25 negara sudah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos/standar.

Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto menekankan bahwa penerapan kebijakan kemasan rokok standar sama sekali tidak akan menyulitkan aspek pengawasan. Kemasan rokok standar/polos tetap dapat menyertakan informasi penting seperti golongan dan jumlah batang rokok dalam kemasan.

Selain itu, kemasan standar juga menyertakan nama merek dan nama produk (tanpa logo dan citra merek) yang ditulis dengan jenis font standar, sehingga semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada.

“Kemasan rokok standar/polos itu bukan berarti semua akan menjadi polos atau menjadi warna putih, sama sekali tidak. Di negara manapun yang menerapkan kemasan rokok standar/polos, tak ada kemasan warnanya putih polos, dan semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada. Jadi, kebijakan ini tak akan mengganggu pengawasan terhadap cukai atau regulasi produk tembakau,” kata Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI, Selasa (8/10/2024).

Namun, dia mengungkapkan bahwa masih banyak informasi yang salah yang sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak berkepentingan terutama dari industri tembakau.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Regulasi Rokok, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OJK PO 1 OJK Gelar Capital Market Goes to Office: Pacu Literasi Pasar Modal di Kalangan Polri
Next Article Driver ojol mengaku dibegal ternyata hoaks. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar) Viral Ngaku Dibegal, Driver Ojol di Kota Medan Ternyata Hoaks

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

HeadlineNews
Tragis! Nus Kei Tewas Usai Ditikam di Bandara, Golkar Desak Pelaku Diburu
19 Apr 2026, 19:21
Olahraga
Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan
19 Apr 2026, 16:15
Jakarta Raya
MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi
19 Apr 2026, 15:57
News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?