Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos
Nasional

Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Standar atau Polos

Iqbal
Iqbal Published 08 Oct 2024, 22:46
Share
5 Min Read
Ilustrasi larangan rokok di ruang publik. Foto: timbersmiths.co.uk
Ilustrasi larangan rokok di ruang publik. Foto: timbersmiths.co.uk
SHARE

“Pada waktu itu, negara-negara yang menggugat, termasuk Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan kemasan standar/polos melanggar hak atas kekayaan intelektual dan menghambat perdagangan bebas. Namun, WTO memutuskan bahwa kebijakan Australia sah dan sejalan dengan tujuan kesehatan masyarakat untuk melindungi warga dari bahaya tembakau,” ungkap Tubagus.

Pelanggaran hak kekayaan intelektual terjadi ketika ada pihak lain menggunakan logo atau merek yang sudah didaftarkan. Penerapan kebijakan kemasan standar/polos tidak berarti pemerintah mengambil alih kekayaan intelektual milik industri.

Industri masih memiliki hak penuh atas logo dan merek mereka daftarkan, hanya saja tidak dapat digunakan sebagai alat pemasaran pada kemasan rokok.

Lebih jauh, Tubagus menjelaskan bahwa kemenangan itu membuka jalan bagi negara-negara lain untuk mengadopsi kebijakan serupa tanpa khawatir menghadapi tantangan hukum internasional.

“Keputusan WTO menggarisbawahi pentingnya mempertahankan kebijakan kesehatan publik di atas kepentingan komersial,” tukasnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Regulasi Rokok, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OJK PO 1 OJK Gelar Capital Market Goes to Office: Pacu Literasi Pasar Modal di Kalangan Polri
Next Article Driver ojol mengaku dibegal ternyata hoaks. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar) Viral Ngaku Dibegal, Driver Ojol di Kota Medan Ternyata Hoaks

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Jakarta Raya
5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 20 April 2026
20 Apr 2026, 06:52
Olahraga
Lampung Juara Umum Kejurnas Angkat Besi Senior 2026, PB PABSI Beri Evaluasi
20 Apr 2026, 07:04
Nusantara
Wali kota Agustina Tegaskan Kirab Budaya KH Sholeh Darat Akan Terus Ada Selama Kepemimpinannya
19 Apr 2026, 18:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?