“Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut Ari.
Dalam Keppres pemberhentian, Jokowi sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemudian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Plt Menaker.
“Pada Keppres tersebut, Presiden juga telah menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta menunjuk Bapak Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)