Pada kegiatan ini, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu:
1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah;
2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah; dan
3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.
Saat ini telah terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami. Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh Safrizal Zakaria Ali, pimpinan perbankan syariah dan direktur utama bank induk konvensional sebagai bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan ekonomi Aceh melalui peran perbankan syariah.
