“Saya mengajak seluruh pelaku industri perbankan dan keuangan syariah untuk dapat terus menjadi katalisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh,” tambah Dian.
Pj Gubernur Aceh Safrizal pada kesempatan tersebut menyambut baik atas dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah.
“Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah. Kami telah banyak punya aturan-aturan di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan perbankan syariah,” tambahnya.
Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh juga didukung oleh rangkaian kegiatan lain (side events) yaitu Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan, Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, dan Sarasehan Perbankan Syariah. Ketiga kegiatan ini merupakan bentuk implementasi program kerja RP3SI.
