IPOL.ID – Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang dilaksanakan 14-27 Oktober 2024, penindakan pelanggar lalu lintas akan menggunakan semua instrumen yang dimiliki oleh Korlantas Polri.
Misalnya, melalui razia di lapangan, teguran, sanksi hukum, ETLE baik statis dan mobile serta menggunakan penentuan pelanggar dengan teknologi face recognition.
Segaris dengan hal tersebut ditegaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan akan pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang komprehensif dan Korlantas akan terus mengembangkan teknologi dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan.
“Penegakan hukum dari mulai teguran kemudian dengan tilang baik itu tilang konvensional maupun tilang ETLE, kalau memang dirasa yang tidak bisa ter capture oleh tilang ETLE maka kita menggunakan tilang manual itu semaksimal mungkin tapi semaksimal mungkin juga harapannya cukup dengan teguran dan kegiatan preventif dari anggota yang ada di lapangan,” ujar Brigjen Pol Slamet, Selasa (22/10/2024).