IPOL.ID – Aturan tegas bagi anggota NU dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Aturan yang dikeluarkan itu surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024 lalu.
Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimima menekankan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan ‘Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU’ sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing.
“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam daftar calon tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Dia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU pada semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.
Terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU”.