Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut terjadi pada saat petugas gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah kendaraan yang akan menyelundupkan satwa liar.
“Pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Petugas Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan satwa liar,” katanya.
Kemudian Petugas bersama instansi terkait yaitu dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, Lampung Selatan, NGO flight protecting Indonesia’s birds, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan.
Sekitar Pukul 20.30 WIB kendaraan yang dimaksud melintas dan masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni diperiksa oleh petugas, kendaraan truk boks dengan Plat nomor B 9471 KXV didapati membawa satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 Ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 216 Boks.
Burung tersebut berasal dari Kayu Agung Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Balaraja, Tangerang. Adapun Pengirim bernama Usman dan Penerimanya yaitu OKJ (Pengepul). Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.