Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyelundupan Mewabah, Nyaris Ribuan Ekor Burung Diseludupkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Penyelundupan Mewabah, Nyaris Ribuan Ekor Burung Diseludupkan
NewsNusantara

Penyelundupan Mewabah, Nyaris Ribuan Ekor Burung Diseludupkan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 16 Oct 2024, 08:13
Share
4 Min Read
Balai Karantina Bakauheni
Balai Karantina Satker Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, di pintu masuk ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa malam(15/10/2024).
SHARE

Adapun jenis burung tersebut adalah, Ciblek 2080 ekor, Prenjak 1040 ekor, Pleci 1600 ekor, Pentet Kelabu 160 ekor, Crucuk 229 ekor, Cucak Kurincang 120 ekor, Kutilang Mas 60 ekor, Kepodang 39 ekor, Kolibri Kelapa 238 ekor, Sepah Raja 5 ekor, Sikatan Bakau 19 ekor, Srigunting Kelabu 15 ekor, Srigunting Hitam 31 ekor, Siri Siri 52 ekor, Perkutut 40 ekor, Poksai Mandarin 43 ekor, Air Mancur 6 ekor, Tepus 80 ekor, Cipaw 60 ekor, Simpur Hujan Sungai 6 ekor, puyuh turun/ayam hias 10 ekor.

Kemudian Gelatik Batu 60 ekor, Jalak Kebo 150 ekor, Cucak Ijo Besar 15 ekor, Cucak Biru 6 ekor, Cucak Ranting 3 ekor, Sikatan Rambo Dada Coklat 33 ekor, Pentet Kembang 5 ekor, kinoi 76 ekor, Srindit Melayu 5 ekor, Engkek Ayongan 2 ekor, Cucak Ranting 51 ekor, Cucak Mini 47 ekor, Cucak Jengot 11 ekor, Platuk Bawang 3 ekor, Rambatan 24 ekor. Dari jumlah tersebut Yang dilindungi ada 257 ekor.

Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pelabuhan Bakauheni, Penyelundupan 6.514 ekor burung, Petugas Karantina Hewan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article citron model eC4 Paris Motor Show 2024, Citroen Luncurkan Dua Model Terbarunya
Next Article Polisi Amankan Senjata Rakitan & 2 Kunci Curanmor ketangkap basah saat beraksi di wilayah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel Maling Motor Diamuk Massa.di Cirendeu

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?