IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) tidak berizin. Dugaan itu ditemukan setelah penyidik memeriksa mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro terkait kasus pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Tessa menyebut pengadaan LNG Pertamina tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.
“Juga tanpa persetujuan komisaris dan RUPS,” sambung Tessa.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Keduanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.
Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta.