Sebagai khalifah di bumi, laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memakmurkan dunia, sesuai dengan potensi, kompetensi, dan fungsi masing-masing. Mereka diberi amanah untuk menjaga keadilan dan ketertiban, memimpin dengan kebijaksanaan, serta menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Tidak hanya dalam urusan peran sosial, kesetaraan ini juga tercermin dalam hukum Islam. Jika seseorang melakukan kesalahan, baik laki-laki maupun perempuan, mereka akan mendapatkan sanksi yang setara. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 2:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۖ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum, baik laki-laki maupun perempuan diperlakukan sama. Ini menegaskan prinsip keadilan dalam Islam, di mana tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin.
