IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger mengundang puluhan perusahaan binaan untuk menyosialisasikan perkembangan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Hotel Sentra Cawang, Jakarta Timur. Beberapa item sosialisasi adalah membahas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan program gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda)
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, menyampaikan betapa pentingnya perusahaan patuh terhadap aturan dan tertib administrasi program Jamsostek. Kepatuhan yang dimaksud adalah tidak melakukan kecurangan selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya, dan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula pihak perusahaan mendaftarkan karyawan dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan atau contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang kurang patuh agar mengikuti kepatuhan yang sama,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Dewi mengatakan, salah satu bentuk apresiasi kepada perusahaan yang patuh aturan dan tertib administrasi dan iuran adalah diberikannya manfaat layanan tambahan (MLT). Salah satu MLT yang paling favorit saat ini adalah para karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah.
”Ada KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi. ”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Dewi.
Dengan begitu, kata Dewi, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer. Dewi mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Menurut Dewi, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, peserta bisa mengambil harga rumah di atas Rp500 juta. Namun MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya menyubsidi bunga KPR senilai Rp500 juta. ”Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Dewi.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Dewi, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR. Tidak hanya itu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan oper kredit atau take over KPR.
Di lain sesi, BPJS Ketenagakerjaan Ceger mengajak peserta dalam gerakan Sertakan untuk memberikan manfaat kepada pekerja rentan. Donatur dalam program ini bisa dari perusahaan, instansi, bahkan individu. Menurut Dewi gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).
”Pekerja rentan itu pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. Kita perlu bantu mereka dengan gerakan Sertakan untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Dewi.
Dewi melanjutkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program itu setiap orang hanya membayar iuran Rp36.800 per bulan.
”Di dalamnya sudah ada nilai tabungan JHT Rp20 ribu per bulan. Manfaatnya, selain saldo tabungan ditambah pula akumulasi hasil pengembangan JHT yang sejauh ini nilainya melebihi bunga deposito perbankan komersial,” kata Dewi.
Sedangkan manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” ungkap Dewi.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan tunai Rp42 juta kepada ahli waris. Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak baik yang langsung dari program JKK atau dari JKM dengan masa iuran tiga tahun. Menurut Dewi, untuk individu yang berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dapat mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
”Sedangkan untuk donasi yang sekalian dalam jumlah banyak seperti berasal dari dana CSR perusahaan atau instansi dapat berkoordinasi dengan kami di kantor cabang. Kami dengan pihak terkait seperti pemerintahan tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan tingkat Kota Jakarta Barat dapat membantu menyediakan data sekaligus layanan pendaftaran kepesertaan untuk para pekerja rentan penerima manfaat gerakan Sertakan dalam jumlah yang banyak sekaligus,” cetus Dewi.
Menurut Dewi, gerakan Sertakan ini dapat menjadi pendorong atau stimulasi kepesertaan mandiri. Peserta yang awalnya dibantu melalui gerakan ini akan terus didorong untuk meneruskan iurannya sendiri.
”Karena pada dasarnya manfaat program Jamsostek sangat dibutuhkan oleh pekerja. Sedangkan iuran sektor pekerja BPU ini sangat terjangkau untuk kalangan pekerja lapisan paling bawah,” tegas Dewi.
Dalam pertemuan tersebut salah satu peserta ingin mengajukan renovasi rumah dan satu orang akan take over KPR. Begitu pula ada perusahaan yang menyatakan partisipasi dalam program Sertakan. Yaitu akan mendaftarkan sekitar 25 pekerja lepas di lingkungan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU. (msb/dani)