IPOl.ID – Polda Metro Jaya memberikan peringatan tegas kepada para pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra 2024.
Jika surat tilang yang dikirimkan diabaikan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar bakal diblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan setelah terekam kamera ETLE, maka identifikasi data diri pelanggar akan dilakukan.
Menurutnya, ETLE yang melakukan penindakan pun berlaku dari sistem statis maupun mobile.
“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” ujarnya dalam keterangan Rabu (23/10).
Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan diberi waktu dua pekan untuk memberikan tanggapan atau membayar denda tilang.
Namun, jika dalam kurun waktu 15 hari konfirmasi tidak dilakukan, Polda Metro Jaya akan melakukan pemblokiran STNK sebagai bentuk sanksi.
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” katanya. (far)