IPOL.ID – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024 dengan nama pelapor Shilda Oktavia Rosa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary menyatakan, penyidik akan mendalami terlebih dahulu pemilik dan pengelola akun TikTok @ceritachikita.
“Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita,” jelasnya, dikutip Selasa (1/10).
Pihak pelapor, kata dia, telah menghadirkan dua saksi. Kemudian, dalam pelaporan dijelaskan bahwa pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
“Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan,” sebutnya.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. (far)