Hal itu sebagai tindak lanjut atas informasi atau pengaduan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polda Metro Jaya, pada 23 Maret 2024 lalu.
“Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 lalu, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Terkait aduan masyarakat tersebut, Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 17 orang untuk diklarifikasi terkait pertemuan antara Alex dengan Eko.
“Hal itu dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tutur Ade. (Yudha Krastawan)