IPOL.ID – Korban pelecehan yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, dikabarkan bertambah dan dievakuasi Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten.
Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Senin (7/10/2024).
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Namun, sampai saat ini satu orang pengurus panti berstatus tersangka dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).