IPOL.ID – Dalam upaya menghindari persoalan hukum saat melakukan pengadaan lahan. Politisi PDIP, Ida Mahmudah menyarankan agar dalam proses belanja tanah, Pemprov DKI Jakarta meminta pendampingan penegak hukum, KPK atau kejaksaan.
Pendampingan itu, kata mantan ketua Komisi D tersebut guna menghindari persoalan yang muncul pasca pembelian lahan.
“Jika sudah meminta pendampingan dari KPK atau kejaksaan tentu akan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Ida Mahmudah dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Usulan agar adanya pendampingan KPK atau Kejaksaan itu menyikapi kekhawatiran terkait dengan pembelian lahan yang harganya sangat tinggi, di wilayah Jakarta Selatan.
Sebab, Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Habib Muhammad Salim Bin Alatas mempertanyakan pembangunan rumah susun di Jakarta Selatan.
“Anggaran pasti bisa, jangan takut. Karena kalau pun mau diperjuangkan oleh pimpinan Komisi anggaran itu bisa dianggarkan,” ujar Ida.
Dengan adanya pembangunan rusun dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ida mengatakan target pembangunan pada 2025 bisa terselesaikan.
“Kalau kepentingan lahan itu untuk mensejahterakan masyarakat, kenapa tidak?. Toh semua bisa diusahakan selama untuk pembenahan Jakarta yang masih dianggap kumuh pada sejumlah wilayah,” katanya. (Sofian)