IPOL.ID – Tahun depan Pemprov DKI Jakarta bakal menarik retribusi sampah rumah tangga pada masyarakat.
Kebijakan tersebut sesuai Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi itu, Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, mengingatkan jika setiap retribusi yang dikenakan pada masyarakat harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dari instansi yang bersangkutan.
“Begitu juga sampah. Jika akan ada retribusi sampah kepada masyarakat harus diimbangi dengan peningkatan pelayanannya. Misalnya menyediakan jasa untuk pengangkutan,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta itu, Rabu (16/10/2024).
Menurut anggota Dewan dari Dapil Jaksel itu, yang menjadi persoalan saat ini, yakni pertama sampah yang akan diangkut belum terpilah, padahal sudah disampaikan agar masyarakat untuk memilah sampah dari rumah.
“Ini kan harus dipikirkan apakah pengangkutannya harus dipilah atau kah di schedule. Agar saat mengangkut aneka jenis sampah, akan lebih efektif untuk memanfaatkan hasil sampah tersebut,” ujarnya lagi.