IPOL.ID – Rapat paripurna DPR menyetujui penambahan komisi sebagai alat kelengkapan Dewan (AKD) menjadi 13. Jumlah komisi di DPR sebelumnya adalah 11 komisi, bertambah 2 komisi, total menjadi 13 komisi.
Persetujuan disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Keputusan penambahan komisi itu sesuai dengan rapat pimpinan-pimpinan fraksi di DPR pada Senin (14/10).
“Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi,” ujar Puan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Puan lantas meminta persetujuan kepada anggota Dewan lain terkait penambahan komisi tersebut. Anggota Dewan yang hadir menyepakati hal itu. “Yaitu komisi I sampai komisi XIII. Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 komisi apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang disetujui oleh anggota yang lain.