IPOL.ID – Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023 lalu.
Pelaku berinisial AM (52) dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi usai peristiwa tersebut.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan di Kantor Leasing CIMB Niaga Jalan Pemuda Kota Semarang pada l Oktober 2023 dan di Kedung Mundu Kota Semarang pada November 2023.
“Modusnya para tersangka yang hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi/penarikan terhadap barang (mobil) milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan,” ternagnya, dikutip Kamis (3/10).
Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga tersebut, 6 pelaku ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman.
Dari 4 orang yang DPO, 2 orang berhasil ditangkap pada 26 September 2024 yakni AM yang ditangkap di Jambi dan satu orang rekannya berinisial SN ditangkap di Semarang.
“Jadi tim Jatanras menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jambi. Tanggal 25 September 2024 tim berangkat ke Jambi dan pada tanggal 26 September 2024 berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai Bos dari PT RD. Di tanggal yang sama kami juga menangkap pelaku SN di Semarang. Perannya pada saat peristiwa pelaku ikut serta dan berada di TKP,” katanya.
Satu orang pelaku lain berinisial LM yang merupakan kerabat dari tersangka AM kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui AM ditangkap petugas. Hal ini menyisakan satu pelaku lainnya berinisial JS yang masih menjadi buronan DPO.
Sedangkan untuk kasus perampasan kendaraan oleh DC di Kedungmundu yang juga dilakukan oleh anak buah dari tersangka AM, petugas telah mengamankan 2 orang yang saat ini sedang menjalani proses hukuman.
“Empat orang pelaku TKP Kedungmundu masih buron dan saat ini masih terus kita kejar,” ujarnya.
Dia menyatakan pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya DC yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah. Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami macet kredit harus melalui proses dan prosedur yang benar.
“Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang betul jika akan melakukan penarikan. Kami himbau para debt collector tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora, meminta agar para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
“Tim kami sudah menyebar dan melakukan pengejaran kemanapun anda bersembunyi. Segera serahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas dan terukur bila tidak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bila mengalami kejadian penarikan secara paksa oleh oknum DC agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapat perlindungan dan pengamanan dari petugas kepolisian.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 363 dan atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (far)