IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menggelar sosialisasi perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk sektor jasa konstruksi.
Kegiatan tersebut di Resto Telaga Sampireun Menteng, Jakarta, pada 29 Oktober 2024 yang diiukti oleh pimpinan dan perwakilan perusahaan pelaksana proyek jasa konstruksi.
Kepala Kantor Cabang Grha BPJamsostek Andry Rubiantara mengingatkan kepada peserta pentingnya perlindungan program Jamsostek pada sektor jasa konstruksi. Sebab pekerjaan jasa konstruksi tergolong berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. ”Untuk itu proses pendaftaran proyek jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat segera dilakukan oleh pelaksana proyek sebelum atau di awal proyek berjalan, dan tidak menunda proses pendaftaran,” ujar Andry.
Andry mengatakan, dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Andry sejauh ini sistem kepesertaan proyek konstruksi berbeda dengan kepesertaan pada umumnya.