IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Salah satu koordinasi yang akan dilakukan perihal penyerahan data aset dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Ya, tentu dalam konteks sinergi antar aparat penegak hukum dalam alcase tersebut teman-teman dari kejaksaan sudah melakukan proses pendidikannya,” kata anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Seperti diketahui, LHKPN merupakan data yang hanya dimiliki KPK. Berkas itu bisa diminta penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi.
“Apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut,” ujar Budi.
LHKPN Tom disorot publik karena tidak memiliki mobil maupun rumah. Namun, Kejagung belum menanyakan perihal LHKPN milik Tom.
Aset Tom bisa dipublikasikan oleh KPK berdasarkan LHKPN miliknya periodik 2019. Dalam berkas itu, dia tercatat sebagai kepala lembaga di BKPM. (Yudha Krastawan)