IPOL.ID – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan lbih baik.
“Perpres Publisher Rights ini fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan media dan ekosistem media yang lebih sehat,” kata Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo saat dihubungi pada Rabu (23/10/24).
Dia menyampaikan bahwa tujuan utama penerapan peraturan ini adalah untuk mendorong kerja sama yang adil antara platform digital dan penerbit media. Peraturan ini mewajibkan platform digital memberikan imbal balik yang sepadan atas penggunaan konten dari penerbit melalui mekanisme kerja sama bisnis ke bisnis.
Suprapto juga mengemukakan peran penting Perpres Publisher Rights dalam upaya memastikan media massa tetap independen dan tidak tertekan akibat dominasi platform digital besar.
“Outcome atau impact yang diharapkan dari dukungan seperti ini adalah hadirnya jurnalisme yang berkualitas, yang merupakan pilar penting ruang publik yang sehat dan demokrasi,” kata Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat ini menjelaskan.