IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR.
Kedua tempat yang digeledah itu di antaranya berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien, Bali.
“Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai di rumah tersangka ZR, sedikitnya Rp 920 miliar (rupiah, dollar, euro) dan Rp75 miliar (konversi emas PT Antam),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
“Sedangkan di Hotel Le Meridien (tempat tersangka ZR ditangkap), Kejagung telah mengamankan uang tunai sebesar Rp20,4 Juta,” sambung Qohar.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menangkap seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. ZR ditangkap lantaran diduga menjadi makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar menyebut, ZR diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dengan bermufakat jahat untuk melakukan suap.
“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ZR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ZR juga terancam dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya untuk mempermudah penyidikan, ZR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka LR, sudah dilakukan penahanan pada Rabu (23/10/2024), di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. LR disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)