IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR.
Kedua tempat yang digeledah itu di antaranya berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien, Bali.
“Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai di rumah tersangka ZR, sedikitnya Rp 920 miliar (rupiah, dollar, euro) dan Rp75 miliar (konversi emas PT Antam),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
“Sedangkan di Hotel Le Meridien (tempat tersangka ZR ditangkap), Kejagung telah mengamankan uang tunai sebesar Rp20,4 Juta,” sambung Qohar.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menangkap seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. ZR ditangkap lantaran diduga menjadi makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar menyebut, ZR diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dengan bermufakat jahat untuk melakukan suap.