IPOL.ID – Terkuak Indra Jaya, 54, tersangka penyekapan anak perempuan berinisial ZPKU, 5, (sebelumnya tertulis 4 tahun) di Pospol Pejaten Village, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024) ternyata residivis.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa berdasar hasil penyidikan Indra Jaya merupakan residivis atas kasus tiga tindak pidana dan pernah ditahan di luar negeri.
“Sudah tiga kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama tiga tahun,” ujar Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Kasus kedua, penyelundupan minyak, dalam hal ini Indra Jaya yang tercatat sebagai warga Pasar Minggu itu pernah mendekam di sel tahanan di China.
Selanjutnya kasus tindak pidana ketiga yang pernah diperbuat Indra Jaya merupakan peredaran uang palsu, atas perbuatannya ini pelaku pernah mendekam di sela tahanan Lapas Cipinang.
“Ketiga, ditahan di Indonesia dalam ini di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu,” beber Kapolres.