IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Kelima tersangka yakni berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
“Penyidikan mulai dilakukan tanggal 24 September 2024, dan sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Namun para tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, mengingat para tersangka masih berada di dalam negeri.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” ucap Tessa. (Yudha Krastawan)