IPOL.ID – Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 usai diambil sumpah pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, di Gedung MPR/DPR RI. Dalam tugas kesehariannya, Prabowo bakal dibantu oleh empat ajudan Presiden dari TNI-Polri, yang merupakan sosok perwira-perwira berprestasi.
Aturan mengenai pelaksanaan ajudan bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016. Dalam Permensesneg itu dijelaskan bahwa ajudan Presiden/Wakil Presiden dan istri/suami Presiden/Wakil Presiden adalah perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan wakil presiden serta kepada istri/suami presiden atau wakil presiden baik selaku kepala negara atau kepala pemerintahan maupun urusan pribadi.
Para ajudan presiden itu akan dibantu oleh asisten ajudan presiden. Hal itu dilakukan untuk membantu kelancaran pekerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden.