Suwono Darwinto, selaku Kasubdit Pengoperasian Armada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, menekankan pentingnya kelestarian sumber daya perikanan.
Dia menyatakan bahwa meskipun benih lobster boleh diekspor, semua pengiriman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengetatan untuk mencegah penyelundupan benih lobster,” ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Dani, perwakilan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, menambahkan bahwa sebagian dari benih lobster yang disita akan dilepaskan kembali ke alam untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya ketelusuran asal dan proses ekspor yang jelas.
Dengan penindakan ini, Polda Lampung menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan hukum terhadap praktik ilegal di sektor perikanan.
Polri dan stakeholder terkait bertekad untuk memperkuat pengawasan di laut demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya perikanan. (ahmad)