Tidak hanya itu. Seluruh pekerja di komunitas pedesaan, seperti petani, pedagang, sopir dsb, juga berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu karena Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan paraturan turunannya mengamanahkan perlindungan terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
”Di Jakarta pengurus RT, RW, kader jumantik, kader PKK juga sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin seluruh pekerja di Sukabumi ini juga segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan tenang, bebas dari rasa cemas,” ujar Andry.
Menurut Andry, kepesertaan BPU dapat diikuti minimal dua program perlindungan dasar saja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan.
Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Andry.
