Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta Raya

Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 25 Oct 2024, 21:41
Share
3 Min Read
Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Tidak hanya itu. Seluruh pekerja di komunitas pedesaan, seperti petani, pedagang, sopir dsb, juga berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan paraturan turunannya mengamanahkan perlindungan terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

”Di Jakarta pengurus RT, RW, kader jumantik, kader PKK juga sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin seluruh pekerja di Sukabumi ini juga segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan tenang, bebas dari rasa cemas,” ujar Andry.

Menurut Andry, kepesertaan BPU dapat diikuti minimal dua program perlindungan dasar saja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga

mui fatwa
MUI Lantik 4.000 Dai Berstandard, KH Cholil Nafis Dorong Dakwah Profesional dan Berdaya Sosial
MUI Luncurkan Aplikasi Ustadzku: Mudahkan Umat Islam Akses Ulama Berkompeten
Sidang Musrenbang Kelurahan Senayan Dukung Penuh Program BPJS Ketenagakerjaan

Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan.
Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Andry.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berhak Terlindungi, Program BPJS Ketenagakerjaan, ustaz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Geger guru agama berinisail A menjadi tersangka setelah diduga memukul muridnya menggunakan sapu lidi, di SDN 1 Towea di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: IG, @jakarta.keras (tangkap layar). Guru di Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka, Diduga Setelah Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi
Next Article Presiden Prabowo bersama dengan menteri kabinet merah putih di Akmil, Magelang.(Foto screenshot YT) Bawa Menteri ke Akmil Magelang, Prabowo Harapkan Kabinet Merah Putih Punya Semangat Prajurit

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Jakarta Raya
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
11 May 2026, 22:18
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?