“Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” katanya.
Sidang isbat nikah sendiri dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama. Nantinya setelah sidang isbat dilakukan, status perkawinan keduanya akan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
“Mereka telah melaksanakan pernikahan tersebut di pada (10/5/2024), bukan di KUA tetapi di tempat tertentu. Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan (di KUA),” jelasnya.
Karena itu, Rizky dan Mahalini diminta untuk hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (4/11/2024).
“Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk majelis hakim memeriksanya,” paparnya.
Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah.