IPOL.ID – Viral di media sosial video mobil ambulans yang dilarang isi BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di Semarang, Jawa Tengah.
Namun video tersebut menjadi viral, pihak Pertamina mengonfirmasi insiden tersebut terjadi pada Kamis (10/10/2024) pagi hari.
Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, membenarkan kejadian tersebut.
“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata Brasto, dikutip pada Kamis (10/10/2024).
Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” jelasnya.
Menurutnya, ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU.