IPOL.ID- Unit Reskrim Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF, 24, pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika jenis ganja kering di depan Pasar Enjo di Jl. Pisangan Lama 2, Pisangan Timur, Pulogadung.
“Saat itu Unit Reskrim Polsek Jatinegara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika hingga menangkap MF dan dilakukan penggeledahan di depan Pasar Enjo, Pisangan Timur,” ungkap Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita di Mapolsek, pada Jumat (15/11/2024).
Namun demikian, lanjut Kapolsek, saat penggeledahan itu MF kooperatif dan pelaku mengaku tengah menyimpan ganja kering pada dua bungkus kertas warna cokelat di kediamannya di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman.
“Kami temukan dan melakukan sita barang bukti ganja kering terbungkus dalam dua kertas cokelat dengan berat bruto 69,19 gram di rumah tersangka MF,” tambah Chitya.
Kapolsek Jatinegara menegaskan bahwa tersangka MF mengaku sudah mengedarkan ganja itu sekitar 1 tahun belakangan ini, dengan sasaran para remaja.