Karena selain mengedarkan ganja, MF juga merupakan penyalahguna narkotika. Kepada polisi, MF mengaku membeli paket ganja senilai Rp1 juta dari seorang berinisial AG. Untuk kemudian ganja itu diecer kembali oleh MF menjadi beberapa paket dan dijual per paket Rp200 ribu.
“Hasil uang penjualan ganja Rp2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari MF,” ujarnya.
Atas peredaran gelap dan juga penyalahgunaan narkotika dilakukan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kini pelaku AG pemasok narkotika dalam pengejaran petugas kami, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Chitya. (Joesvicar Iqbal)