IPOL.ID – Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dituntut 4-6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.
“Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa,” ujar jaksa.
Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Sebagaimana diketahu, 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan dengan total nilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Mereka disebut menerima aliran uang pungli dengan nominal beragam. Hal itu dilakukan semata-mata untuk tujuan memperkaya diri sendiri.
Berikut nama 15 terdakwa pungli tersebut:
1. Kepala Rutan KPK periode 2022–2024, Achmad Fauzi (Rp 19 juta)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (Rp 399,5 juta)
3. Plt Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta (Rp 137 juta)
4. Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki (Rp 692,8 juta)
5. Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana (Rp 100,3 juta)
6. Petugas Rutan KPK, Sopian Hadi (Rp 322 juta)
7. Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (Rp 91 juta)
8. Petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (Rp 29 juta)
9. Petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan (Rp 160,5 juta)
10. Petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (Rp 96,6 juta)
11. Petugas Rutan KPK, Suharlan (Rp 103,7 juta)
12. Petugas Rutan KPK, Ricky Rahmawanto (Rp 116,95 juta)
13. Petugas Rutan KPK, Wardoyo (Rp 72,6 juta)
14. Petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (Rp 94,5 juta)
15. Petugas RutanKPK, Ramadhan Ubaidillah (Rp 135,5 juta). (Yudha Krastawan)