IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengingatkan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024 agar bersikap netral.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menegaskan, seluruh anggota KPPS harus bersikap netral dan mematuhi kode etik ditetapkan selama masa tugas.
Imbauan ini disampaikan guna mencegah kasus anggota KPPS di Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Pondok Bambu yang diberhentikan karena mendukung Paslon terulang.
“Kita imbau ke KPPS, karena waktu Bimtek itu kan ada materi kode etik. Dijaga netralitas mereka, harus bertindak netral. Karena sudah dua orang kita berhentikan,” imbau Rio di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Karena secara ketentuan KPPS yang sudah dilantik tidak hanya bertugas saat hari pencoblosan saja, melainkan sejak resmi dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Selama kurun waktu tersebut mereka diharuskan bersikap netral sebagaimana isi kode etik yang sudah disampaikan saat proses bimbingan teknis (Bimtek) kepada para KPPS.