Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah jok sopir, enam bungkus sabu di bawah jok depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
“Tiga orang berinisial M, AH, dan AS saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan BNN bersama seluruh barang bukti,” tegas Tantan.
Berdasar hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Tim BNN kemudian melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.
“Terungkap, jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri yakni Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand”.
Kasus kedua, sambung Tantan, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari jaringan antar Provinsi Kepri-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, Kamis (24/10/2024).