Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Baradatu dan NCW Adukan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR RI usai Lapor ke KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Baradatu dan NCW Adukan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR RI usai Lapor ke KPK
News

Baradatu dan NCW Adukan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR RI usai Lapor ke KPK

Bambang
Bambang Published 18 Nov 2024, 17:17
Share
4 Min Read
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi III DPR RI. Foto/ist
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi III DPR RI. Foto/ist
SHARE

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan hilangnya uang perusahaan hingga Rp583 miliar.

JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa berlangsung sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

“Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut,” jelasnya.

Melalui surat kuasa palsu itu, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah dan mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

“Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,” tutup JPU Septian. (bam)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adukan Hakim PN Medan, Baradatu dan NCW, ke Komisi III DPR RI, usai Lapor ke KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral warga menghindari Ulat Jati bergelantungan di udara. Foto: IG, @yogyakarta.keras. (tangkap layar) Viral Penampakan Ribuan Ulat Jati Bergelantungan di Awal Musim Hujan
Next Article IMG 20241118 WA0114 Pegadaian Ajak Masyarakat Cermat Sebelum Terlambat, Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT Pegadaian

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

HeadlineNews
Polisi Gerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta, Diduga Terjadi Penganiayaan Anak
25 Apr 2026, 19:26
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?