Warinussy menekankan bahwa aturan hukum terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sudah jelas, yakni UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut dia, kedua undang-undang tersebut menyediakan dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
“Dalam upaya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, rule of the game-nya sudah jelas. Aturannya sudah ada. Yang perlu dilakukan sekarang adalah merumuskan rencana kerja yang konkret. Jangan baru mulai sudah bicara soal uang,” lanjutnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR pada akhir Oktober, Pigai mengeluh kecilnya pagu anggaran Kementerian HAM saat ini yang hanya Rp64 miliar, seraya mengaku membutuhkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk menuntaskan isu HAM di Indonesia.
Pigai menyampaikan bahwa kementeriannya tidak memiliki program 100 hari kerja, melainkan lebih berfokus pada program dalam kondisi darurat untuk mendorong pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.