Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Nasional

Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua

Timur
Timur Published 12 Nov 2024, 10:08
Share
7 Min Read
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2
SHARE

Peneliti Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Adriana Elisabeth menyampaikan bahwa tugas Menteri HAM harus dilihat secara nasional, bukan hanya terbatas pada wilayah Papua.

Penunjukan Pigai sebagai Menteri HAM, meskipun dianggap sebagai simbol bagi masyarakat Papua, seharusnya juga mengedepankan aspek substansi dalam promosi, proteksi, dan pemenuhan hak-hak setiap warga negara, ucap Adriana.

“Penunjukan Menteri HAM ini seharusnya bukan hanya untuk merepresentasi Papua secara simbolik,” kata Adriana kepada BenarNews pada Senin.

“Tugas utama Menteri HAM mencakup seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada isu-isu yang lebih luas, seperti hak-hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk lingkungan hidup.”

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
Menkomdigi Soroti Video Amien Rais: Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian

Adriana menekankan bahwa meskipun isu-isu hak asasi manusia di Papua memerlukan perhatian khusus, tugas Pigai juga meliputi isu-isu HAM di seluruh Indonesia, yang harus dipandang secara menyeluruh.

Menurut dia, penanganan masalah HAM dapat dibedakan antara daerah konflik, seperti Papua, dan daerah non-konflik. Namun, ada satu isu yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, yaitu sengketa tanah adat atau ulayat.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aktivis papua, hak asasi manusia, ham, Menteri HAM Natalius Pigai, Natalius Pigai, papua, pelanggaran ham, prabowo subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 53 Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Tunjukkan Komitmen Memperkuat Jaringan Auditor dan Profesional
Next Article JERAM Salut! ‘Barak Jerami’ Dorong Pekerja Informal di Citeureup Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?