Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Nasional

Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua

Timur
Timur Published 12 Nov 2024, 10:08
Share
7 Min Read
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2
SHARE

Warinussy menekankan bahwa aturan hukum terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sudah jelas, yakni UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Menurut dia, kedua undang-undang tersebut menyediakan dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

“Dalam upaya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, rule of the game-nya sudah jelas. Aturannya sudah ada. Yang perlu dilakukan sekarang adalah merumuskan rencana kerja yang konkret. Jangan baru mulai sudah bicara soal uang,” lanjutnya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR pada akhir Oktober, Pigai mengeluh kecilnya pagu anggaran Kementerian HAM saat ini yang hanya Rp64 miliar, seraya mengaku membutuhkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk menuntaskan isu HAM di Indonesia.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
Menkomdigi Soroti Video Amien Rais: Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian

Pigai menyampaikan bahwa kementeriannya tidak memiliki program 100 hari kerja, melainkan lebih berfokus pada program dalam kondisi darurat untuk mendorong pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aktivis papua, hak asasi manusia, ham, Menteri HAM Natalius Pigai, Natalius Pigai, papua, pelanggaran ham, prabowo subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 53 Pelatihan Audit Ekonomi Biru, Tunjukkan Komitmen Memperkuat Jaringan Auditor dan Profesional
Next Article JERAM Salut! ‘Barak Jerami’ Dorong Pekerja Informal di Citeureup Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?