Peneliti Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Adriana Elisabeth menyampaikan bahwa tugas Menteri HAM harus dilihat secara nasional, bukan hanya terbatas pada wilayah Papua.
Penunjukan Pigai sebagai Menteri HAM, meskipun dianggap sebagai simbol bagi masyarakat Papua, seharusnya juga mengedepankan aspek substansi dalam promosi, proteksi, dan pemenuhan hak-hak setiap warga negara, ucap Adriana.
“Penunjukan Menteri HAM ini seharusnya bukan hanya untuk merepresentasi Papua secara simbolik,” kata Adriana kepada BenarNews pada Senin.
“Tugas utama Menteri HAM mencakup seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada isu-isu yang lebih luas, seperti hak-hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk lingkungan hidup.”
Adriana menekankan bahwa meskipun isu-isu hak asasi manusia di Papua memerlukan perhatian khusus, tugas Pigai juga meliputi isu-isu HAM di seluruh Indonesia, yang harus dipandang secara menyeluruh.
Menurut dia, penanganan masalah HAM dapat dibedakan antara daerah konflik, seperti Papua, dan daerah non-konflik. Namun, ada satu isu yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, yaitu sengketa tanah adat atau ulayat.