IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Jakarta. Materi sosialisasi tersebut antara lain membahas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), dan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan harga terjangkau.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Ceger Oktarina. Turut hadir dalam acara tersebut Iis selaku perwakilan HRD RS Harapan Bunda. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, mengapresiasi RS Harapan Bunda yang merupakan salah mitra Pusat Layanan Kerja (PLKK) sekaligus perusahaan binaan kepesertaan yang patuh dan tertib administrasi dan iuran.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan atau contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang kurang patuh agar mengikuti langkah yang sama,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, perusahaan yang patuh aturan artinya menghormati hak pekerja terhadap kepastian mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Dewi mengatakan perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan, salah satunya adalah para karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. ”Di dalam MLT itu ada KPR murah untuk rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi. ”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Dewi.
Dengan begitu, kata Dewi, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer. Dewi mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Menurut Dewi, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dewi, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta, KPR maksimal Rp500 juta.
Dikatakan, peserta bisa mengambil harga rumah di atas Rp500 juta. Namun MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya menyubsidi bunga KPR senilai Rp500 juta. ”Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Dewi.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Dewi, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR.
Di lain sisi Dewi mengimbau para karyawan formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Dewi, gerakan Sertakan adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Dewi. Program sertakan juga akan dapat menstimulasi pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
”Untuk tahap awal memang perlu dibantu kepesertaan. Namun seiring berjalannya waktu peserta tersebut dapat meneruskan iurannya sendiri setelah ada peningkatan ekonomi serta terbentuk kesadaran pentingnya proteksi diri dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dewi.
Untuk memudahkan teknis pendaftaran pekerja rentan tersebut cukup memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Tim langsung meminta dan memandu peserta sosialisasi untuk mengunduh, mengakses, hingga mendaftarkan pekerja yang dikenalnya menggunakan aplikasi JMO.
”Dari aplikasi JMO ini peserta dapat mengajukan MLT perumahan, bisa intip-intip saldo Jaminan Hari Tua miliknya sekaligus untuk mengakses informasi program BPJS Ketenagakerjaan yang lain,” sebut Dewi. (msb/dani)