”Maka sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” cetus Indra. Namun, menurut Indra sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor jasa konstruksi.
Indra mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas. Begitu pula perusahaan wajib membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
”Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah DKI Jakarta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Indra.