“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat secara langsung oleh BPN Palangka Raya, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.
“Dengan adanya sertifikat, rumah ibadah terhindar dari potensi sengketa tanah dan dapat digunakan secara terus-menerus untuk kegiatan keagamaan. Rasa keadilan ini yang kita hadirkan,” tutur Indra Gunawan didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si.
Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, maka terjadi peningkatan nilai aset rumah ibadah dan mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas atau bantuan.
BPN Palangka Raya, sambung Indra Gunawan akan melakukan kegiatan seperti ini secara intens.
Ini bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negaranya, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.
“Sertifikat tanah rumah ibadah yang diberikan BPN Palangka Raya, bukan hanya sekadar kertas, melainkan sebuah jaminan atas hak milik yang sah dan diakui negara,” tegas Indra Gunawan.